Gilimanuk, Jembrana, Bali, 25 Agustus 2026 – Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menyambut positif peluncuran dan groundbreaking Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GWp oleh Presiden Prabowo Subianto di Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, hari ini. Program ini merupakan sinyal terbesar dari pemerintah Indonesia untuk industri surya dan menempatkan energi surya sebagai
tulang punggung penyediaan listrik nasional.
Peluncuran hari ini dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, yang memaparkan kerangka program. Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa program akan dimulai dengan paket awal 5,3 GWp yang tersebar di 15 lokasi, dengan kebutuhan investasi total Rp1.140 triliun atau setara USD 71,3 miliar. Groundbreaking hari ini juga dihadiri oleh beberapa Kementerian seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan Kementerian Koperasi.
Paket Awal untuk Tiga Tipologi PLTS
Paket awal 5,3 GWp dirancang memanfaatkan tiga tipologi secara bersamaan, yaitu PLTS ground-mounted di lahan terbuka, PLTS atap pada bangunan dan fasilitas, serta PLTS terapung di waduk dan badan air. Pendekatan ini membuka ruang pembangunan tanpa bergantung pada satu jenis aset lahan. Sejumlah lokasi dalam paket awal telah berada pada tahap konstruksi, di antaranya PLTS Tembesi dan PLTS Karangkates. Selain itu, groundbreaking dilakukan hari ini untuk PLTS Gilimanuk, PLTS Banyuwangi, PLTS Pasuruan, dan PLTS Gajah Mungkur. Lebih lanjut, sekitar 4,67 GWp dari paket awal telah berstatus siap tender, termasuk PLTS Jatiluhur, PLTS Cirata, PLTS Jatigede, dan PLTS Madura. Status siap tender tersebut berarti sebagian besar paket awal dapat memasuki proses pengadaan dalam hitungan bulan. Bagi industri, ini adalah perbedaan mendasar antara program yang diumumkan dan program yang berjalan.

Lima Prasyarat untuk Mandat Tiga Tahun
Dalam peluncuran hari ini, Presiden menetapkan penyelesaian program dalam tiga tahun. AESI memandang penetapan ini sebagai mandat kerja. Skala yang dituntut, yaitu sekitar 33 GWp per tahun, menuntut perancangan ulang sistem penyediaan secara menyeluruh, dan justru di situlah nilai sebuah target yang ambisius.
AESI mengidentifikasi lima prasyarat yang perlu dikawal bersama agar mandat tersebut terpenuhi. Sejumlah prasyarat menyangkut sisi pasar dan sistem. Pertama, desain lelang dan perjanjian jual beli listrik yang bankable, karena dengan 4,67 GWp berstatus siap tender, kualitas dokumen lelang dan kepastian offtake menjadi penentu kecepatan terdekat. Kedua, kesiapan jaringan dan penyimpanan, mengingat perhitungan penghematan Rp73,9 triliun per tahun berbasis kombinasi PLTS dan sistem penyimpanan energi BESS, sehingga BESS perlu masuk sejak tahap desain lelang. Ketiga, kepastian lahan dan perizinan satu pintu, dengan melanjutkan serta mempercepat verifikasi lahan bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian terkait lainnya.
Selain itu, dua prasyarat menyangkut sisi industri dan tenaga kerja. Keempat, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri yang disusun sebagai kurva bertahap, agar kebijakan konten lokal menarik masuknya investasi pabrik dan membangun manufaktur di dalam negeri. Kelima, percepatan penyiapan tenaga kerja melalui sertifikasi instalatir dan pelatihan vokasi dalam skala yang setara dengan kebutuhan pembangunan. Kedua prasyarat inilah yang mendukung terwujudnya proyeksi 5.518.000 lapangan kerja dari program ini.
Pentingnya Sinergi dan Kerjasama untuk Pelaksanaan Program
Kelima prasyarat tersebut saling berkaitan dan menyentuh beragam kewenangan, sehingga penyelesaiannya merupakan pekerjaan bersama. Koordinasi yang selama ini telah terbangun antara pemerintah, PT PLN (Persero), dan pelaku industri menjadi landasan yang baik untuk dilanjutkan. AESI memandang pembahasan yang berjalan beriringan sejak tahap awal akan membantu paket-paket berikutnya menyusul paket
pertama dengan lebih lancar.
“AESI beserta seluruh anggotanya siap bekerja bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan program ini. Kami mengusulkan pembentukan kanal teknis bersama untuk mengawal kelima prasyarat tersebut, sebagai bentuk kontribusi industri yang konkret dan terukur.ˮ ujar Mada Ayu Habsari, Ketua Umum, Asosiasi Energi Surya Indonesia.

