Sekelompok tokoh yang dimotori oleh Ir. Luluk Sumiarso menggagas terbentuknya asosiasi khusus energi surya di Indonesia, menyusul terjadinya gerhana matahari total pada Maret 2016 dan usulan untuk membentuk wadah bersama untuk pembuat kebijakan, pelaku bisnis, pakar, dan pengguna energi surya di Indonesia.
Dari usulan ini, maka pada tanggal 15 Desember 2016, bertempat di Jakarta Selatan; Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) dideklarasikan.
Badan hukum AESI disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor AHU-0001645.AH.01.07 Tahun 2018.
VISI
Menjadi wahana yang efektif bagi para pemangku kepentingan dalam usaha mewujudkan energi surya sebagai salah satu sumber untuk memenuhi kebutuhan energi nasional secara berkelanjutan.
MISI
Berperan aktif dan konsisten dalam pengembangan energi surya di Indonesia untuk meningkatkan peran energi surya dalam bauran energi nasional, dalam jumlah dan kualitas yang diperlukan, serta membangun kapasitas sumber daya manusia nasional untuk mewujudkan upaya tersebut.
STRUKTUR
AESI memiliki struktur dengan 3 dewan terpisah sebagai berikut:
1. Dewan Pembina dan Pengawas 2. Dewan Pakar 3. Dewan Eksekutif (Pengurus Harian)
Dengan tugas masing-masing sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kepengurusan AESI pertama disahkan pada April 2018, dan periode kepengurusan berikutnya dimulai di April 2021 – dengan masa jabatan 3 tahun.