Program Kami

Program Kerja WKU I AESI

Policy & Regulation Division

Divisi Policy & Regulation akan melaksanakan program Pemetaan dan Evaluasi Regulasi Terkait Energi Surya sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan kebijakan untuk percepatan pengembangan PLTS di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan mengevaluasi seluruh regulasi yang relevan, baik di tingkat nasional, sektoral, maupun daerah, serta menyusun rekomendasi strategis berbasis data dan praktik terbaik internasional.

Identifikasi Regulasi & Kebijakan

Tahap awal kegiatan ini akan memprioritaskan inventarisasi seluruh regulasi yang berkaitan dengan energi surya, mencakup regulasi nasional yang diterbitkan oleh kementerian terkait (seperti ESDM, Keuangan, dan Perindustrian), regulasi sektoral dari lembaga seperti PLN, OJK, BKPM, dan DJK, regulasi daerah yang meliputi peraturan energi, mekanisme perizinan, serta insentif lokal, hingga standar teknis dan sertifikasi seperti SNI, TKDN, dan sertifikasi produk maupun tenaga ahli.

Klasifikasi Regulasi

Seluruh regulasi yang telah diidentifikasi akan dikelompokkan menjadi regulasi pendukung atau penghambat pengembangan PLTS, regulasi yang sudah berlaku atau masih dalam proses revisi/penyusunan, serta regulasi yang bersifat teknis, fiskal, maupun administratif.

Evaluasi Dampak

Analisis mendalam akan dilakukan untuk menilai efektivitas regulasi dalam mendorong adopsi dan investasi PLTS, mengidentifikasi hambatan birokratis termasuk tumpang tindih kewenangan dan potensi inefisiensi, serta membandingkan temuan tersebut dengan praktik terbaik (best practices) dari negara-negara yang berhasil mengembangkan energi surya secara masif.

Penyusunan Laporan & Rekomendasi

Hasil analisis akan disusun dalam dokumen berjudul “Regulasi Energi Surya: Pemetaan & Evaluasi 2025”, yang mencakup pemetaan visual seluruh regulasi dalam bentuk infografik, analisis kesenjangan dan hambatan, serta rekomendasi kebijakan yang meliputi revisi regulasi, deregulasi, atau penyusunan regulasi baru.

Metodologi Kegiatan

Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan pendekatan komprehensif, meliputi studi literatur terhadap dokumen hukum dan kebijakan yang relevan, pelaksanaan FGD bersama anggota AESI dan pemangku kepentingan seperti PLN, pemerintah, dan sektor swasta, wawancara dengan regulator serta praktisi di lapangan, serta benchmarking kebijakan energi surya di negara-negara ASEAN untuk mengadopsi praktik terbaik (best practices).

Output Utama

Laporan “Mapping & Gap Analysis” Regulasi Energi Surya akan memuat pemetaan menyeluruh terhadap regulasi nasional, sektoral, dan daerah, sekaligus mengidentifikasi regulasi yang bersifat mendukung maupun menghambat. Laporan ini juga akan menyajikan rekomendasi revisi atau penghapusan regulasi yang menjadi hambatan dalam pengembangan PLTS.

Isu Prioritas untuk Policy Brief

Policy Brief ini akan memuat isu-isu prioritas, antara lain rekomendasi insentif fiskal bagi pengembangan PLTS Atap seperti tax holiday, pembebasan PPN, dan pengurangan PPh; harmonisasi ketentuan TKDN dengan ketersediaan produk PLTS di pasar domestik; penyederhanaan proses perizinan dan prosedur grid interconnection; serta pengaturan ekspor-impor modul dan inverter untuk mendukung pertumbuhan industri energi surya nasional.

Penyusunan Policy Brief & Position Paper AESI

AESI akan menghasilkan dokumen policy brief dan position paper yang ringkas, berbasis data, dan mudah dipahami, ditujukan untuk pembuat kebijakan di tingkat eksekutif dan legislatif.

Usulan Topik untuk Position Paper

  • Posisi AESI terhadap transisi energi nasional & RUPTL PLN.
  • Dorongan agar kuota residensial dibuat khusus
  • Sikap AESI terhadap kebijakan TKDN dalam konteks pertumbuhan industri dalam negeri.
  • Peta jalan PLTS nasional dan kebutuhan kebijakan pendukung.

Advokasi Kebijakan ke Pemerintah & DPR

AESI akan memastikan suara industri energi surya terwakili dalam proses perumusan, evaluasi, dan implementasi kebijakan, dengan fokus pada:

Audiensi & Dialog dengan Kementerian/Lembaga

  • Kementerian ESDM – RUPTL, Permen ESDM (PLTS Komunal, TKDN).
  • Kementerian Keuangan – insentif fiskal, bea masuk, PPN komponen PLTS.
  • Kementerian Perindustrian – harmonisasi TKDN dengan kapasitas industri.
  • PLN – kemudahan interkoneksi PLTS dan sinkronisasi RUPTL.
  • BKPM/DPMPTSP – simplifikasi perizinan dan OSS.

Keterlibatan dengan DPR RI / Komisi VII

akan diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam rapat dengar pendapat, forum legislatif, dan undangan konsultasi. Kontribusi diberikan dalam bentuk masukan tertulis maupun presentasi yang mencakup revisi UU Energi dan UU EBT, pengawasan pelaksanaan kebijakan PLTS, serta penganggaran program energi surya, termasuk PLTS off-grid dan bantuan pemerintah.

Koalisi & Aliansi Strategis

Koalisi dan aliansi strategis akan dibangun melalui kolaborasi dengan berbagai asosiasi seperti API, METI, Apindo, dan lainnya guna memperkuat posisi dalam dialog kebijakan. Selain itu, dukungan akan digalang dari think-tank dan universitas untuk memperkuat basis argumentasi dan legitimasi rekomendasi yang diajukan.

Indikator Keberhasilan

  • Audiensi strategis >10 per tahun.
  • Kebijakan yang terpengaruh oleh masukan AESI >3 kebijakan.
  • Keterlibatan dalam forum formal pemerintah/DPR >5 kali.
  • Kepuasan anggota terhadap keterwakilan kebijakan >80% (survey internal).

Program Kerja WKU II AESI

Bidang Riset dan Teknologi

Bidang Riset dan Teknologi di bawah kepemimpinan Wakil Ketua Umum II AESI memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Indonesia.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, WKU II merancang sejumlah program strategis yang dijalankan secara berkesinambungan.

Tujuan Bidang Riset dan Teknologi

  • Mengadakan kegiatan Riset dan Teknologi dalam penyebaran ilmu yang berkaitan dengan bidang PLTS baik ke Anggota AESI dan publik secara konsisten.
  • Penyebaran Market insights – sebagai wadah analisis tren perkembangan PLTS di Indonesia kepada seluruh Anggota AESI.
  • Aktif berperan penting mendukung dengan masukan teknis upaya AESI dan Bidangnya dalam kebijakan PLTS kepada pemangku kepentingan.
  • Untuk mewujudkan tujuan tersebut, WKU II merancang sejumlah program strategis yang dijalankan secara berkesinambungan. Berikut merupakan rencana kerja WKU II AESI pada kepengurusan periode tahun 2024 – 2027.