BERITA

PLN Batasi Pemasangan PLTS Atap, Pelaku Usaha akan Laporkan ke Jokowi

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) berencana untuk melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo sebagai respon atas kebijakan PLN yang terus membatasi pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap sebesar 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang. Para pelaku usaha PLTS atap menyebut langkah PLN melanggar Pasal 5 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 yang mengatur pemasangan PLTS atap disesuaikan dengan kapasitas maksimum. Ketua AESI, Fabby Tumiwa, menyampaikan bahwa para pelaku usaha berencana mengirimkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara pada pekan ini.

Para pelaku usaha yang terlibat meliputi Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI), Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA), Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) dan Asosiasi Pembangkit Surya Atap Bali (APSA). Faby mengatakan bahwa PLN masih menerapkan kebijakan pembatasan instalasi PLTS atap meski regulasi yang berlaku saat ini memperbolehkan konsumen untuk memasang kapasitas paling tinggi 100% dari daya tersambung. “Kami akan kirim surat pekan ini sehingga tinggal cek jadwal Pak Presiden. Segala bukti pembatasan itu sudah kami siapkan. Kami harap audiensi bisa terlaksana sebelum lebaran,” kata Fabby saat ditemui di Des Indes Hotel Jakarta pada Selasa (21/3).

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “PLN Batasi Pemasangan PLTS Atap, Pelaku Usaha akan Laporkan ke Jokowi” , https://katadata.co.id/happyfajrian/ekonomi-hijau/64197d78078dc/pln-batasi-pemasangan-plts-atap-pelaku-usaha-akan-laporkan-ke-jokowi
Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Happy Fajrian

Translate »