Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) berharap revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26/2021 tentang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap yang telah melalui proses harmonisasi bisa segera diundangkan.
Harapan itu muncul mengingat bahwa pengundangan tersebut dapat memberikan kepastian bagi konsumen yang ingin memasang PLTS Atap dan pelaku usaha, serta bisa mendukung tercapainya target program strategis nasional (PSN) PLTS atap sebesar 3,6 GW pada 2025.
Sejak awal 2023, Kementerian ESDM telah memulai proses revisi Permen ESDM No. 26/2021 tersebut yang bertujuan sebagai tanggapan atas kendala pemasangan PLTS atap yang terjadi dari 2022 hingga saat ini. Berdasarkan informasi Kementerian ESDM, substansi perubahan dalam Permen ESDM No. 26/2012 adalah, tidak adanya pembatasan kapasitas PLTS atap maksimum 100 % daya terpasang melainkan berdasar kuota sistem, peniadaan ekspor kelebihan listrik, dan penghapusan biaya kapasitas untuk pelanggan industri (sebelumnya 5 jam).
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Ada Target 3,6 GW, AESI Minta ESDM Kebut Revisi Permen PLTS Atap” , https://katadata.co.id/happyfajrian/ekonomi-hijau/64fe9545140b0/ada-target-3-6-gw-aesi-minta-esdm-kebut-revisi-permen-plts-atap
Penulis: Nadya Zahira
Editor: Happy Fajrian